BREAKING

ArtikelHeadlineNewsReview

Revisi UU Penyiaran, Ketua KPID Jakarta Tekankan Pentingnya Kehadiran Negara untuk Ekosistem Penyiaran yang Sehat

Jakarta — Ketua Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem media penyiaran dan digital yang sehat.

Hal ini disampaikannya dalam dialog publik di Radio Elshinta Pusat pada Minggu pagi (27/04/2025), yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam kesempatan itu, Puji menyampaikan bahwa revisi UU Penyiaran harus mencerminkan kebutuhan zaman, terutama dalam mengatur media digital yang kini mendominasi konsumsi informasi masyarakat.

“Selama ini kita menuntut media konvensional seperti media cetak dan penyiaran untuk taat aturan dan perizinan. Namun, media digital masih kurang tersentuh pengawasan yang baik,” ujarnya.

Menurut Puji, KPID DKI mendorong agar revisi UU Penyiaran juga mencakup regulasi terhadap platform digital. Tujuannya adalah menciptakan keadilan di dunia media serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konten digital yang tak terkendali.

Ia juga menyoroti kondisi industri penyiaran saat ini yang menghadapi tekanan berat. “Kita menyaksikan bersama, pelaku industri penyiaran berguguran satu demi satu. PHK massal pun mulai banyak terjadi,” kata Puji.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah untuk hadir dan menjamin ekosistem penyiaran yang sehat, produktif, dan mampu menarik kembali perhatian publik.

“Tanpa kehadiran negara, sulit membayangkan dunia penyiaran bisa bertahan dan berkembang secara adil dan berkualitas,” pungkasnya.

Related Posts