BREAKING

ArtikelNews

Presiden Prabowo Tekankan PPN 12% Khusus Barang dan Jasa Mewah

Politicalreview – Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait PPN 12% saat kegiatan penutupan APBN Tahun 2024 di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diputuskan oleh pemerintah di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Dalam keterangan persnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa kenaikan tarif 1 persen PPN yang semula adalah 11 persen menjadi 12 persen ditargetkan khusus untuk barang dan jasa mewah. Adapun barang dan jasa lainnya, yang tidak tergolong kategori mewah, tarif PPN yang berlaku masih sama seperti di Tahun 2022, yakni 11 persen.

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya, motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” papar Presiden, sebagaimana dikutip dari laman resmi pada Rabu (01/01/2025).

Presiden juga menegaskan bahwa tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa yang dijadikan sebagai kebutuhan pokok masyarakat, tarifnya masih tetap sama, yaitu 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPn, yaitu tarif 0 persen, antara lain: kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Secara lebih lanjut, Presiden Prabowo memaparkan bahwa tarif PPn yang dinaikkan tersebut adalah amanah UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagaimana yang disepakati pemerintah dengan DPR, tarif PPn yang dinaikkan itu dilakukan secara bertahap: pada April 2022, dari 10 persen menjadi 11 persen; kemudian pada 1 Januari 2025 mulai menjadi 12 persen.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ungkap Presiden.

Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan perpajakan dimaksudkan untuk mendahulukan kepentingan rakyat serta salah satu upaya agar ekonomi secara menyeluruh dapat merata. Selain itu, pemberian paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia juga merupakan sebentuk komitmen yang dibuat pemerintah.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” sambungnya.

Related Posts