Setelah sukses menggelar konsolidasi internal batch 1 untuk pengewalan RUU perkoperasian di Tambi Tea Resort, Wonosobo, Jawa Tengah pada 09–10 Juli 2024 lalu. Dengan agenda pembahasan pengawalan RUU perkoperasian dan perumusan berbagai persoalan koperasi serta membedah pasal-pasal dalam RUU koperasian oleh peserta Forkopi.
Untuk memperkuat gerakan koperasi, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melaksanakan Konsolidasi Internal lanjutan dalam bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 di Tangerang.
Kegiatan konsolidasi batch 2 merupakan lanjutan dari kegiatan batch satu dengan agenda pengawalan Draft RUU Perkoperasian Forkopi yang digelar pada tanggal 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.
Konsolidasi Bach 2 mengusung tema “Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi”.
Kamaruddin Batubara (Presiden Direktur Koperasi BMI Grup) menjadi tuan rumah konolidasi batch 2 Forkopi di Tangerang.
Kamaruddin Batubara dalam sambutannya mengungkapkan harapan Forkopi kepada pemerinatahan baru agar mendukung koperasi di Indonesia.
“Forkopi berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Pemerintah baru diharapkan dapat terlibat dan mendorong pembahasan dan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi Gerakan Koperasi bukan sebaliknya untuk menyudutkan Koperasi,” Kata Kamaruddin Batubara dalam sambutan kegiatan konsolidasi Forkopi batch 2.
RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.
Kamaruddin Batubara berharap RUU Perkoperasian nantinya dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia.
Lebih lanjut, Kamaruddin Batubara menjelaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi batch 2 Forkopi adalah untuk menghindari adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan Koperasi di Indonesia.
“Seharusnya UU dapat memberikan atmosfir yang dapat menjadikan Koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan Koperasi kembali pada Amanah UUD 1945 dimana Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional,” kata Kamaruddin Batubara dalam sambutan FGD konsolidasi Forkopi batch 2 di Tangerang.
Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, Koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.” Jelas Kamaruddin Batubara.
Kamaruddin Batubara menambahkan bahwa Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi Koperasi.
Kamaruddin Batubara mencontohkan ketentuan pasal di RUU perkoperasin yang membahasa tentang penggunaan tekhnologi informasi. RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan Anggotanya.
Kamaruddin Batubara juga mengungkapan pentingnya literasi koperasi “UU perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi Koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan Tinggi,” Ungakap Kamaruddin Batubara.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin Batubara mengungkapkan bahwa Forkopi turut berharap agar RUU perkoperasian yang baru dapat juga mewadahi peran sosial Koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.
Sementara itu, Andy Arslan Djunaid (Ketua Umum Fotokopi) dalam sambutannya menyampaikan harapan Forkopi kepada pemerintahan baru. Ia mengungkapkan bahwa pemerintahan baru yang akan dilantik Oktober 2024 mendatang dapat melibatkan Gerakan Koperasi Dalam Setiap Pengambilan Kebijakan Regulasi.
“Kita berharap didalam pemerintahan baru nanti, Menteri Koperasi diisi oleh praktisi Gerakan koperasi yang paham operasional Koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan Koperasi itu sendiri,” Ungkap Andy.
Hadir dalam konsolidasi Forkopi Batch 2 di Tangerang yaitu perwakilan peserta yang mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota lainnya yang merupakan elemen dari Forkopi.
Para peserta yang hadir dalam konsolidasi mewakili sebanyak 30 juta anggota koperasi seluruh Indonesia. Dengan yang tergabung dalam anggotanya Forkopi berjumlah sekitar 2.246 Anggota Koperasi yang terdiri dari kalangan penggerak koperasi, praktistisi Koperasi, Pakar dan akademisi, Pemerhati Koperasi, kalangan hukum dan Lembaga swadaya Masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap Koperasi di Indonesia.[]