PARADIGMA.CO.ID– Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Elita Rahmi, SH., M.Hum menegaskan pentingnya negara segera mengakui koperasi sebagai subjek yang sah atas Hak Milik tanah.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) bertema “Urgensi Hak Milik Atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan”, di Hotel Aston Simatupang, Sabtu (3/5).
FGD yang diinisiasi oleh Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama Panja RUU Perkoperasian Baleg DPR RI ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Perwakilan Menteri ATR/BPN, Tenag Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Dr. Ujang Komarudin, serta perwakilan dari 13 elemen koperasi di seluruh Indonesia.
“Selama ini, banyak koperasi terpaksa menggunakan ‘modus pinjam nama’ dalam pembelian tanah, karena belum diakui sebagai badan hukum pemilik tanah. Ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang sudah saatnya diakhiri,” tegas Prof. Elita.
Dalam pemaparannya, ia mengulas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia dan bagaimana hak milik untuk koperasi dapat menjadi solusi struktural terhadap kemiskinan agraria.
Ia mengingatkan bahwa UUPA dan PP 38 Tahun 1963 sebenarnya sudah memberi ruang agar badan hukum seperti koperasi, khususnya koperasi pertanian, dapat memiliki hak milik atas tanah.
Namun, selama lebih dari 60 tahun, implementasi kebijakan ini belum optimal.
“Negara harus hadir dengan kebijakan afirmatif. Koperasi bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi wujud filosofi ekonomi Pancasila: demokrasi ekonomi berbasis kekeluargaan,” tambahnya.
Lebih jauh, Prof. Elita mengusulkan agar revisi UU Perkoperasian menyertakan klausul eksplisit yang menyatakan koperasi dapat memiliki tanah dengan status hak milik, dengan mekanisme pengawasan dan peralihan hak yang diatur oleh Kementerian Koperasi.
“Jika koperasi diberi hak milik, mereka bisa menggunakannya sebagai jaminan usaha, membeli atau menerima redistribusi tanah secara legal, serta menjalankan fungsi sosialnya untuk kesejahteraan anggota. Ini adalah bagian dari reforma agraria yang sesungguhnya,” pungkasnya.