Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di wilayah Gorontalo.
Anggota Bawaslu, Puadi bahkan terjun langsung bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni; Ketua Bawaslu Gorontalo, Idris Usuli; dan Anggota Bawaslu Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad ke TPS lokasi khusus (Loksus) 901 di Lapas Boalemo, Gorontalo, Sabtu pagi (13/07/2024).
“Giat hari kami Bawaslu beserta jajaran hadir di Lapas IIB Boalemo, tujuannya untuk memastikan hal konstitusi warga negara dalam proses pemilihan. Sebab yang di dalam lapas ini mereka berhak untuk memilih wakilnya,” ujar Puadi.
Dalam momen tersebut, Puadi menyaksikan langsung penghuni Lapas Boalemo mengikuti PSU untuk Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan (Dapil) 6 Provinsi Gorontalo.
Puadi ingin memastikan bahwa Pemilu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman penjara, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
“Semua warga negara, termasuk yang berada di dalam Lapas, dapat turut serta dalam proses pemilu dan memberikan kontribusi mereka dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat.” Ujar Fuadi, kepada redaksi usai melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Bawaslu berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar dan aman. Hal ini meliputi penyediaan fasilitas TPS, pengamanan, dan logistik Pemilu.” Tambah Fuadi.
Sebagaimana diketahui bahwa pPemungutan suara ulang adalah mekanisme yang penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu, termasuk di Lapas.
Karenanya Puadi berharap dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan mematuhi prosedur yang ketat, diharapkan pemungutan suara ulang di Gorontalo dapat memberikan hasil yang akurat dan mencerminkan kehendak para pemilih.
ketentuan regulasi Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara ulang bisa terjadi jika ditemukan pelanggaran prosedural yang signifikan, seperti kekurangan logistik pemilu, gangguan teknis, atau adanya kecurangan yang teridentifikasi. Juga, jika jumlah suara yang bermasalah signifikan sehingga dapat mempengaruhi hasil akhir pemilu.
Prosedur pemungutan suara ulang mengikuti standar yang sama dengan pemungutan suara awal. KPU akan kembali mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan melakukan pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku. Narapidana yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap berhak memberikan suaranya.