Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) hari ini kamis (29/08/2024) membahas pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Diantaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem tekhnologi dan pasal ketentuan pidana.
Berbagai ketentuan dalam pasal-pasal RUU Perkoperasian dibedah melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Beberapa pasal dalam RUU pekoperasian banyak tertuang pasal-pasal yang dapat menimbulkan nasib koperasi di Indonesia semakin memprihatinkan.
Konsolidasi Internal Forkopi hari ini dihelat di Hotel Ketapang Indah, Jl Gatot Subroto Banyuwangi Jawa Timur yang akan berlangsung pada 29-30 Agustus 2024. FGD batch ke-3 Forkopi hari ini mengusung tema “Mengawal RUU Perkoperasian Sebagai Kontribusi Bagi Pemerintahan Baru”.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini RUU Perkoperasian masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Karenanya Forkopi bersama dengan para pegiat koperasi dan lintas stakeholder mewakili pegiat koperasi, anggota, pengurus, akademisi, pengamat, dan para pakar membedah satu demi satu pasal RUU Perkoperasian besama-sama membahasa dan mengawal RUU Perkoperasian.
Pembahasan pasal-pasal krusial merupakan lanjutan dari konsolidasi Forkopi sebelumnya yang telah membahas berbagai isu-isu penting tentang RUU Perkoperasian. Dimana sebelumnya Forkopi telah menggelar FGD batch ke-2 pada 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang. Dan pada FGD Batch ke-1 yang dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kec. Kejajar Kab. Wonosobo, 09–10 Juli 2024.
FGD pembahasan RUU perkoperasian batch-3 di Banyuwangi di panitia oleh BMT-UGT Nusantara yang berkantor di Sidogiri, Pasuruan Jawa Timur.
K.H. Abdul Madjid selaku Dirketur KSPPS BMT UGT Pasuruan dalam sambutannya selaku tuan rumah menyampaikan bahwa pengawalan RUU Perkoperasian oleh Forkopi melalaui konsolidasi internal dalam bentuk FGD meruapakan bagian dari kontribusi Forkopi untuk bangsa dan negara.
“Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian adalah perjuangan yang tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Terbukti hari ini dari berbagai daerah anggota Forkopi hadir di Banyuwangi Jawa Timur dan ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa dan negara dan pemerintahan baru mendatang”. Kata K.H. Abdul Madjid.
Abdul Madjid berharap di konsolidasi Forkopi ke-3 pembahasan RUU Perkoperasian dapat menghasilkan apa yang menjadi harapan bersama Forkopi dan para pegiat koperasi serta para stakeholders dan masyarakat.
Sementara itu Ketua Umum Fotokopi Andy Arslan Djunaid, dalam sambutanya menyampaikan tentang perjalanan panjang selama kurang lebih tiga tahun sejak Forkopi dideklarasikan di Pekalongan.
“Perjuangan Forkopi selama ini betul-betul serius, karena kondisi perkoperasian di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Apa yang kita lakukan selama ini dan tentu juga hari ini adalah untuk memperjuangkan nasib koperasi”. Kata Andy sapaan akrab Andy Arslan Djunaid Ketua Umum Forkopi.
“Hampir dua tahun kita membahas dan mengawal RUU Perkoperasian, paling tidak kita punya dua target yaitu bagaimana RUU Perkoperasian benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak kepada koperasi dan yang mempunyai otoritas terkait koperasi adalah dari representasi pergerakan perkoperasian”. Tambah Aandy.
Andy berharap RUU Perkoperasian bisa tuntas di periode pemerintahan kali (Jokowi-Ma’ru) yang kurang lebih tinggal tersisa satu sampai dua bulan lagi.
Pada konsolidasi Forkopi batch ke-3 ini Andy Arslan juga berharap agar pasal-pasal dalam RUU yang belum dibahas sekitar 30 pasal dapat tutas pada FGD batch ke-3 sehingga dapat menjadi bekal perjuangan Forkopi untuk memperjuangkan pengawalan RUU Perkoperasian baik melalui pemerintah maupun parlemen di periode pemerinatahan saat ini ataupun di pemerintahan baru mendatang.
Hingga berita ini ditulis konsolidasi Forkopi ketiga masih berlangsung dengan agenda pembahasan pasal-pasal krusial dalam RUU Perkoperasian. Hadir dalam konsolidasi Forkopi puluhan peserta yang mewakili Kospin Jasa, PBMT Indoensia, Komida Jakarta, KSP Pangestu Pati, APEKSYINDO Jatim, KSPPS BIM Tuban, KSPPS AUM Sukoharjo, FKS Jatim, KSP CU Puncur Kasih, KSPPS BMT Maslahah, Kopsyah Nurul Ummah, KSP Sila Mukti Bali, KSPPS Artha Bahana Syariah Pati, tim perumus, dan berbagai pegiat koperasi dan anggota, dimana mereka merupakan elemen dari Forkopi.