Jakarta, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/02/2025).
Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, didampingi jajaran Fraksi Gerindra, antara lain Andre Rosaide (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), serta anggota Komisi VI DPR RI, Mulan Jameela dan Khilmi.
Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya regulasi yang lebih kuat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Perwakilan Forkopi, Frans Meroga Panggabean, menekankan bahwa kepastian hukum yang jelas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar tidak terbentur regulasi perbankan.
“Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang canggih, SDM dan infrastruktur pun sudah tersedia. Namun, untuk bisa diluncurkan, tetap dibutuhkan landasan hukum yang kuat,” ujar Frans.
Menurutnya, Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal revisi UU Perkoperasian agar berpihak kepada gerakan koperasi serta sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Frans mengatakan bahwa Forkopi mengajukan sejumlah poin penting yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Perkoperasian, di antaranya, pertama terkait Definisi Koperasi yang lebih kuat.
“Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong,” ujarnya.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar perluasan Usaha Simpan Pinjam.
“Forkopi mengusulkan agar koperasi pelajar dan mahasiswa dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” jelasnya.
Selain itu, Forkopi tetap menegaskan bahwa Koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
“Koperasi harus tetap berakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia, bukan sekadar entitas ekonomi semata,” ucapnya.
Frans juga menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar ada pendidikan koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi.
“Forkopi mengusulkan agar pembelajaran koperasi masuk dalam kurikulum nasional untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi,” katanya.
Forkopi juga mengusulkan agar kepengurusan koperasi tidak dibatasi periodesasinya. Sebab,
koperasi berbeda dengan jabatan politik.
“Kepengurusan koperasi sebaiknya ditentukan berdasarkan kepercayaan anggota tanpa batasan periode,” harapnya.
Disisi lain, Forkopi mengharapkan agar hak milik atas tanah bagi Koperasi
dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian.
“Kami juga mengusulkan agar ada digitalisasi koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK).
Penerapan teknologi dalam koperasi diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional,” tegasnya.
Selain itu, Forkopi juga menekankan pentingnya koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai lembaga gadai.
“Dan yang paling penting sanksi pidana bagi pengurus koperasi agar lebih proporsional, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pengurus koperasi akibat kesalahan administratif,” ungkapnya.
Penguatan Melalui Regulasi dan Trust Publik
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyambut baik usulan Forkopi dan berkomitmen untuk membahasnya lebih lanjut di DPR.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa Fraksi Gerindra memiliki visi yang sejalan dengan Forkopi dalam memperkuat koperasi melalui regulasi.
“Hambatan dalam sektor koperasi, baik di bidang kesehatan, keuangan, maupun lainnya, harus disinkronkan agar koperasi dapat tumbuh pesat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Bambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa koperasi harus memainkan peran lebih besar dalam perekonomian nasional.
“Pemerintah membutuhkan koperasi, misalnya dalam distribusi pupuk, bibit, hingga akses pembiayaan pendidikan. Regulasi yang ada harus mendukung koperasi agar dapat berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Anggota DPR RI Komisi VI, Mulan Jameela, juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan koperasi melalui revisi UU Perkoperasian.
“Di dapil saya, banyak keluhan masyarakat terkait koperasi. Kepercayaan publik terhadap koperasi masih rendah, tetapi di sisi lain, masyarakat tetap membutuhkannya. Oleh karena itu, koperasi perlu diperkuat,” jelasnya.
Khilmi, anggota DPR Fraksi Gerindra, menyoroti pentingnya sinergi antara koperasi dan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu, Kawendra Lukistian menekankan perlunya koperasi beradaptasi dengan teknologi untuk tetap relevan di era modern.
“Koperasi harus come up, bertransformasi, tap in teknologi. Sehingga bisa jadi tonggak kemakmuran dan keadilan, soko guru perekonomian,” harapnya.
Forkopi dan Fraksi Gerindra sepakat untuk terus berkoordinasi dalam mengawal revisi UU Perkoperasian. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional yang mampu menghadapi tantangan global.
Hadir dalam audiensi mewakili Forkopi, antara lain Aslichan Burhan – Pinbuk, Andi Amri – Bhakti Huria Makassar, Iwan Setiawan – Microfin, Alwin Fajrie – Ikosindo, Ali Shodikin – FKB Indonesia, Roza Indra – Credit Union Indonesia.[]