POLITICAL REVIEW – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi turun langsung melakukan pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) 028 yang berlokasi di Sekolah Dasar (SD) Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bekerja sesuai sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum,” ungkap Puadi kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Puadi juga ingin memastikan daftar pemilih tetap yang berstatus meninggal tetapi masuk ke dalam daftar pemilih.
“Karena paling tidak ita harus bisa memastikan, apakah di daftar pemilih tetap itu masih ada enggak yang sudah meninggal tetapi terdaftar,” kata Puadi.
Saat melakukan pengawasan, Puadi juga memastikan pemilih yang datang ke TPS membawa surat pemberitahuan.
“Kami ingin memastikan pemilih yang hadir ke TPS ini harus membawa surat pemberitahuan atau C6,” ujar Puadi.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan jika ada yang tidak membawa surat pemberitahuan, pemilih tetap diperbolehkan untuk memilih.
Namun syaratnya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Apakah kemudian dia boleh memilih? Jawabannya tentunya bisa memilih sepanjang dia membawa kartu tanda penduduk, KTP. Nah, kami ingin memastikan,” pungkas Puadi.
Pun demikian Puadi berharap pengawasan ketat ini dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses Pilkada dan meningkatkan transparansi di setiap tahapan.