Politicalreview – Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas (ratas) di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (31/01/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi pemerintah pada Senin (03/02/2025). Rapat yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih itu membahas terkait langkah-langkah strategis dalam penataan lahan, terutama yang berkaitan dengan perkebunan sawit. Diketahui, beberapa kebijakan hasil putusan rapat akan segera diterapkan untuk memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun salah satu kebijakan utama dalam rapat tersebut ialah langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, satgas akan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pemanfaatan lahan.
Kecuali itu, terhadap lahan-lahan yang sudah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit, akan disesuaikan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, tentunya penyesuaian tersebut akan dilaksanakan dengan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.
Presiden Prabowo dalam arahannya juga menekankan signifikansi dari hadirnya sebuah negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33. Kebijakan terkait sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka sehubungan dengan itu, dengan pendekatan yang terukur dan sistematis, proses penataan lahan tersebut akan dilaksanakan.
Presiden Prabowo sendiri akan menindaklanjuti dan mengawasi langsung apa yang sudah disepakati dalam rapat tersebut. Selain itu, para anggota satgas juga akan melakukan tugas sesuai dengan arahan yang sudah ditetapkan, memastikan semua proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Pemerintah juga berkomitmen terkait penjagaan keseimbangan antara investasi dan kesinambungan lingkungan dalam pengelolaan lahan. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.