Jakarta (Kemenag) — Sebanyak 12 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) menerima salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pendirian dan perubahan bentuk kelembagaan. Keputusan ini diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno kepada pimpinan 12 PTKIS, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam arahannya menegaskan bahwa transformasi kelembagaan harus dilandasi prinsip tata kelola yang baik (good governance). “Pendirian dan perubahan bentuk PTKIS bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah awal dari tanggung jawab besar untuk meningkatkan mutu akademik, daya saing, dan kontribusi nyata dalam mencerdaskan umat,” ujarnya.
Suyitno juga mendorong integrasi antara riset, pengajaran, dan pengabdian masyarakat. Ia mencontohkan bahwa satu aktivitas dosen semestinya dapat menghasilkan banyak luaran. “Riset bisa jadi materi perkuliahan, hasilnya digunakan untuk pengabdian kepada masyarakat, dan akhirnya ditulis sebagai artikel ilmiah. Inilah yang kami sebut model integratif,” jelasnya.
Menurutnya, dosen perlu menyadari bahwa karya ilmiah bukan sekadar beban administratif, melainkan kontribusi nyata bagi pengembangan keilmuan dan pelayanan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan bahan ajar serta inovasi metode pengajaran agar tidak terjebak pada model lama yang usang.
Terkait otonomi PTKIS, Suyitno menegaskan bahwa kebebasan dalam rekrutmen dan pemberian tunjangan dosen harus disertai tanggung jawab terhadap mutu. “Silakan rekrut dosen sebanyak-banyaknya, berikan honor sesuai kemampuan. Tapi ingat, negara punya standar minimal dan maksimal. Jangan sampai tanpa batas, itu bisa berdampak pada kualitas pendidikan,” tegasnya.
Ia menutup arahannya dengan ajakan menjadikan penyerahan KMA ini sebagai momentum bersama untuk membangun PTKI yang unggul, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Sahiron, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “KMA yang diserahkan hari ini merupakan pengakuan legal formal. Selanjutnya, kami berharap tiap institusi menunjukkan performa kelembagaan yang sehat dan produktif,” katanya.
Sahiron menjelaskan bahwa KMA yang diserahkan mencakup pendirian, perubahan bentuk kelembagaan, pembukaan program studi baru, dan penggabungan prodi. “Ini bukan hanya soal legalitas administratif, tapi bagian dari penguatan ekosistem mutu. PTKIS harus bertumbuh, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga dalam kualitas,” tandasnya.
Berikut Daftar PTKIS Penerima KMA:
a. Pendirian PTKIS Baru:
1. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Riyadhussholihiin
2. Sekolah Tinggi Agama Islam NU Assalafie
3. Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Sains Al-Qur’an Subang
4. Sekolah Tinggi Ekonomi Islam YPAM Cipanas
5. Institut Agama Islam Attarmasi Pacitan
b. Perubahan Status Lembaga:
6. Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan
7. Institut Agama Islam Darud Da’wah Wal Irsyad (IAI DDI) Mangkoso
8. Universitas Islam Darud Da’wah Wal-Irsyad A.G.H. Abdurrahman Ambo Dalle (UI DDI AD)
9. Institut Asy-Syukriyyah
10. Institut Agama Islam Al-Jihad Shalahuddin Al-Ayyubi Jakarta
11. Institut Muslim Cendekia
12. Universitas Sunan Drajat Lamongan